Rabu, 19 November 2014

RAPAT PEMBAHASAN RAPBD 2015


Terbitnya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan yang cukup merepotkan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya saat mengalokasikan anggaran untuk belanja publik, pasalnya amanat UU Desa tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan anggaran sebesar 10% dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU), guna memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD).
Tahun 2014, anggaran untuk ADD hanya sebesar Rp. 30 Milyar saja, namun dengan amanat UU Desa, maka pemerintah daerah pada tahun 2015 harus menyediakan anggaran tidak kurang dari Rp. 200 Milyar. Hal ini tentu akan mempengaruhi ketersediaan anggaran untuk belanja publik, jauh menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengantisipasi defisit anggaran, TAPD Kabupaten Kuningan, pada hari Senin 18 Nopember 2014, mulai pukul 19.30 wib menggelar Rapat Pembahasan RAPBD 2015 bertempat di Ruang Rapat Linggajati Setda Kabupaten Kuningan. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, serta dihadiri oleh seluruh Staf Ahli Bupati, para Assisten Sekda, Kepala SKPD, Kabag lingkup Setda dan Forum Camat.

Pembahasan RAPBD berlangsung alot, mengingat uraian akhir yang disajikan masih menyisakan potensi defisit hingga mencapai Rp. 24,6 Milyar. Namun, dengan ketelitian dan sikap legowo peserta rapat, potensi defisit tersebut mampu diantisipasi, sehingga RAPBD ini siap untuk disampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Kuningan pada hari Kamis, 20 Nopember 2014.

Tidak ada komentar: