Jumat, 21 November 2014

DUA RAPERDA DIBAHAS BANLEG DPRD


Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kuningan, mengundang SKPD terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan beberapa SOTK Dinas dan Lembaga Teknis, Jum'at 21 Nopember 2014 mulai pukul 09.00 wib, bertempat di ruang rapat Banleg.
Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan peternakan, Kepala BP4K, Direktur RSU'45, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, masing-masing beserta jajarannya.
Rapat ini sendiri dipimpin langsung oleh Pimpinan Banleg, Hj. Wati (Ketua) dan H. Dede Sembada (Wakil Ketua). Pada kesempatan rapat pertama, pimpinan banleg mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait usulan perubahan terdahap Perda nomor 11 tahun 2008 tentang Dinas Daerah dan Perda nomor 12 tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah.
Kabag Organisasi, Yudi Nugraha, menjelaskan bahwa Perda nomor 11 tahun 2008 perlu dilakukan perubahan kedua, mengingat terbitnya UU nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana PBB-P2 dan BPHTB dilimpahkan statusnya menjadi Pajak Daerah, sehingga diperlukan adanya bidang yang menangani secara khusus. Alasan lain, Ketahanan Pangan sebagai kewenangan wajib yang dilimpahkan kepada daerah, selama ini hanya ditangani oleh pejabat setingkat kepala seksi di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan. kedua hal ini, yang menjadi dasar dilakukan perubahan terhadap Perda tersebut.

Yudi juga mengutarakan alasan yang menjadi dasar perlu perubahan ketiga terhadap Perda nomor 12 tahun 2008, yakni: Perubahan kelas pada RSU'45 dari Rumah Sakit Tipe C menjadi Tipe B dan pola pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). serta perpindahan kewenangan Ketahanan Pangan, dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan ke Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), sehingga nomenklaturnya akan berubah menjadi: Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3).
Sementara, Kabag Hukum dan para pimpinan SKPD menberikan penjelasan normatif dan kajian secara akademis terhadap usulan perubahan kedua Perda tersebut.

Tidak ada komentar: